Polres Minsel Tetapkan Dua Orang Tersangka Kasus Pencurian Perhiasan Emas

    Polres Minsel Tetapkan Dua Orang Tersangka Kasus Pencurian Perhiasan Emas
    2 Tersangka kasus pencurian emas

    Minsel, - Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa Selatan melalui Unit Harda (Harta Benda) telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka dalam kasus tindak pidana pencurian perhiasan emas yang terjadi di Desa Suluun Dua, Kecamatan Suluun Tareran, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel).

    Hal tersebut diungkapkan langsung Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly Deiby Lihawa, SH, M.Kn; saat dikonfirmasi usai apel kesiapan pengamanan malam tahun baru, Jumat petang (31/12/2021).

    "Tersangka berinisial AST alias Angga, 19 tahun, laki-laki, warga Kecamatan Mapanget, Kota Manado; dan perempuan berinisial JK alias Julia, 21 tahun, warga Pineleng, Minahasa, " ungkap Iptu Lesly.

    Kejadian pencurian perhiasan emas yang sempat viral di media sosial ini terjadi pada Kamis (23/12/2021) sekira pkl. 14.00 wita, di Desa Suluun Dua, menimpa korban seorang wanita lansia, Annie Rien Mangundap (67), warga desa setempat.

    "Motifnya para tersangka menawarkan jasa perbaikan kompor gas, sambil mengimingi korban dengan BLT. Para tersangka kemudian mengambil perhiasan milik korban yakni kalung emas, cincin emas dan cincin titanium; untuk berat total babuk 26 gram, kerugian dikisaran 13 juta rupiah, " terang Kasat Reskrim.

    Korban yang tersadar diri merasa barang perhiasannya telah dicuri langsung berteriak memanggil warga sekitar kemudian tak berselang lama terjadi kumpulan massa yang selanjutnya menghadang kendaraan para tersangka.

    "Para tersangka ini nyaris menjadi korban amukan massa namun hal tersebut dapat dilerai oleh pemerintah desa setempat serta anggota Polsek yang dengan cepat mendatangi TKP, " tambah Kasat Reskrim.

    Para tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.

    Jember Jatim
    Donald Selang

    Donald Selang

    Artikel Sebelumnya

    Kado Pergantian Tahun, 49 Personel Polres...

    Artikel Berikutnya

    Kasus Prostitusi Online, Polres Minsel Amankan...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Bupati FDW Berikan Bonus Atlit Disabilitas Peraih Medali Papernas di Papua
    Bupati FDW Buka Bimtek Perencanaan Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2022
    Bupati FDW Terima Kunjungan Komunitas Petani Walet
    Tindak Lanjut Instruksi Mendagri, Bupati FDW Keluarkan Surat Edaran Minsel PPKM Level 2
    Bupati FDW Pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanganan Covid 19 Tahun 2022

    Tags