Minsel, - Pembuatan jalan rabat beton desa Radey Kecamatan Tenga kabupaten Minsel yang bersumber dari dana desa pengelolahannya tidak transparan
Dari hasil investigasi tim liputan dilokasi proyek tidak kelihatan papan nama proyek, padahal telah diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (“Permen PU 29/2006”).
Dimana setiap kegiatan proyek harus dilengkapi dengan papan nama proyek, begitu juga telah diatur dalam UU no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik(KIP)
Hukum tua desa Radey Hendro Pijoh ketika dihubungi via telpon, Selasa(30/11/2021) di nomor 0811433xxxx mengatakan" papan nama proyek sudah ada tinggal dipasang, memang kami mengakui kami lalai, tuturnya.
Dari hasil pantauan tim liputan dilokasi pekerjaan, proyek tersebut sudah dilaksanakan, tetapi sampai berita ini ditayangkan dilokasi proyek tidak ada papan nama proyek, padahal seharusnya sebelum kegiatan proyek dimulai papan nama proyek harus terpasang.