Minsel, - Pengerjaan Jalan Rabat Beton Desa Boyong Pante, Kecamatan Sinonsayang, Kabupaten Minsel, Yang bersumber dari Dana Desa tahap satu diduga tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Kegiatan rabat beton ini dengan Volume 600 M2 dengan total anggaran Rp 181, 825, 500 yang bersumber dari Dana Desa.
“Ini terlihat ketika Ketua LSM Anti Korupsi Insonesia(AKI) Sulut Noldy Poluakan melakukan investigasi, Senin(9/8/2021) dilokasi pekerjaan, ternyata ada beberapa pekerjaan yang sampai saat ini tidak dikerjakan, padahal kegiatan tersebut sudah selesai kurang lebih sebulan lalu.
Kepada media ini Noldy Poluakan mengatakan, pekerjaan ini di duga tidak sesuai RAB, dimana ada beberapa kegiatan yang tidak dilakukan dalam pembuatan jalan rabat beton tersebut, seperti pengaspalan dan prasasti terpasang, sementara didalam RAB itu ada, pengaspalan dengan anggaran RP 10.152.000 dan prasasti terpasang RP 1.000.000, belum lagi ketebalannya kata Nopol.
Penjabat Hukum Tua Desa Boyong Pante Dua Merry Sidiki Ketika dikonfirmasi terkait pekerjaan itu melalui catting Wa tidak merespon walaupun kiriman Cattingnya sudah dibaca.
Ketua LSM AKI Sulut Noldy Poluakan menyatakan bahwa pekerjaan yang tidak sesuai RAB itu telah merugikan negara, karena itu kami meminta kepada pihak APH untuk turun memeriksa pekerjaan tersebut dan apabila kedapatan penyalagunaan anggaran Dana Desa, Hukum Tua tersebut harus dihukum sesuai aturan dan UU yang berlaku, ucap Noldy Poluakan yang biasa disapa Nopol.