Abaikan Sekdes dan Kaur Keuangan, Hukum Tua Desa Raraatean Tidak Transparan Kelola Dana Desa 

    Abaikan Sekdes dan Kaur Keuangan, Hukum Tua Desa Raraatean  Tidak Transparan Kelola Dana Desa 
    Kepala Desa Raraatean

    Minsel, - Berderet kasus dugaan penyalagunaan dana desa ramai diperbincangkan warga. Menyusul terkuak isu miring dana desa mengangkat nama Pejabat hukum Tua Desa Raraatean kecamatan Tompaso Baru kabupaten Minahasa Selatan. 

    Keluh warga yang sangat beralasan terkait dana desa yang konon katanya dipegang langsung tanpa melibatkan Bendahara, menembus telinga media. 

    Ignatio Mamentu Kaur Keuangan Desa Raraatean kec Tompaso baru kabupaten Minahasa Selatan, saat ditemui sejumlah media dikediamannya, hari ini kamis 26 Agustus 2021, membenarkan akan hal ini. Katanya, "selama ini tugas saya hanya menandatangani kwitansi apabilah ada pencairan dana desa, dan sesudah itu uang tersebut langsung dipegang/diambil oleh Plt Hukum tua, jelasnya. 

    Selain itu Bendahara menambahkan bahwa dimana saya tidak pernah memegang Uang, dan bukan hanya itu, saya juga tidak pernah memegang kwitansi dalam bentuk apapun dan buku rekening bank pun ditangan Hukum Tua, intinya tugas saya sebagai Bendahara hanya di bank saja, jelasnya. 

    Diwaktu yang sama Ventje Turangan Sekertaris Desa Desa Raraatean mengatakan bahwa tugas saya juga simbol karena tidak ada yang saya catat selama ini sebagai pegangan, apabilah hukum tua membelanjakan sesuatu untuk keperluan desa, saya tidak pernah mengetahui karena semua itu serba tertutup, jelas Turangan. 

    Yang sebenarnya kami ingin ada keterbukaan agar semua warga tahu bahwa dana desa itu memang benar untuk rakyat. 

    Feiby M Sampow ST, Plt Hukum Tua Desa Raraatean, menolak menjawab apa yang dikonfirmasikan oleh tim liputan lewat telpon genggamnya, Hukum Tua juga menolak untuk bertemu dengan alasan sibuk. 

    Tugas utama kaur keuangan (Bendahara Desa) teruang dalam permendagri 20/2018

    1. Kaur keuangan melaksanakan fungsi perbendaharaan.

    2. Kaur keuangan bertugas menyusun RAK desa, dan melakukan penatausahaan yang meliputi: menerimah, menyimpan, menyetor, membayar, menatausaha dan mempertanggungjawabkan, penerimah pendapatan pengeluaran desa, dalam rangka pelaksanaan APBDes.

    Mencermati akan permasalahan ini, terindikasi dugaan bahwa Plt Hukum Tua Feiby M Sambow ST, tidak transparan dalam pengelolahan dana desa seakan menyimpan sesuatu yang berkaitan dengan dana desa, dan tidak ingin diketahui oleh siapapun termasuk bawahannya.

    Donald Selang

    Donald Selang

    Artikel Sebelumnya

    Kapolres Tatap Muka Bersama Pemdes Tambelang...

    Artikel Berikutnya

    Pemdes Tumpaan Satu Laksanakan Musdes Kusus...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Bupati FDW Berikan Bonus Atlit Disabilitas Peraih Medali Papernas di Papua
    Bupati FDW Buka Bimtek Perencanaan Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2022
    Bupati FDW Terima Kunjungan Komunitas Petani Walet
    Tindak Lanjut Instruksi Mendagri, Bupati FDW Keluarkan Surat Edaran Minsel PPKM Level 2
    Bupati FDW Pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanganan Covid 19 Tahun 2022

    Tags